RPA Perindo Harap Jaksa Tuntut Maksimal Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri

Afnan Subagio, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 17:36 WIB
RPA Perindo datangi Kejari Kediri (Foto MPI)
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berharap Kejari Kabupaten Kediri menuntut para pelaku rudapaksa anak di bawah umur, NE (12) dengan tuntuan maksimal.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut para pelaku dengan hukuman 25 tahun penjara agar memberikan efek jera kepada predator anak tersebut.

"Mengharapkan supaya tuntuan daripada jaksa itu tinggi, 25 tahun ke atas karena biasanya hakim memutuskan setengah dari tuntutan sehingga memberikan efek jera," kata Jeannie usai beraudiensi bersama Kajari Kabupaten Kediri hingga penyidik PPA Polres Kediri, Jumat (17/6/2022).

Ia menambahkan bahwa saat ini sebanyak lima orang telah ditangkap polisi. Lalu, sebanyak berkas 3 pelaku akan segera P21.

"Mereka (penyidik) menyatakan bahwa 3 orang pasti di P21 dan dua orang masih tahap penyidikan untuk mengungkapn kasus ini lebih jauh," ujarnya.

Jeannie menambahkan bahwa pihaknya menduga pelaku pemerkosaan NE sebanyak 9 orang. Pasalnya, pihaknya telah menerima informasi adanya video pengakuan dari kesembilan pelaku tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya