Polres Cimahi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pentolan Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan

Adi Haryanto, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 16:10 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. (MNC Portal/Adi Haryanto)
Share :

Berdasarkan penyidikan profesi ketiga pelaku itu adalah pekerja swasta dan merupakan petinggi kelompok ini di wilayah Cimahi dan Bandung Raya. Untuk jumlah anggotanya, Imron menyebutkan diperkirakan kurang lebih ada sebanyak 250 orang yang berasal dari Cimahi, KBB, Kota Bandung, dan Soreang.

Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHP.

"Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya