Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Motor Bareng Pacar

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 18 Juni 2022 05:05 WIB
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Okezone)
Share :

Pelaku akan diancam dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui bahwa warga Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi menangkap seorang pria yang diduga tengah berusaha mencuri motor di sebuah lapak. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak wajah pria tersebut berlumuran darah dan tengah digiring oleh beberapa warga.

 Baca Selengkapnya: Mencuri Motor Bareng Kekasih, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya