Diimingi Pekerjaan, Wanita Asal Sukabumi Malah Disuruh Open BO di Pangkalpinang

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Sabtu 18 Juni 2022 02:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

SR yang meminta pulang, namun pihak penyedia pekerjaan tersebut mengatakan SR belum bisa pulang sebelum enam bulan. Jika memaksa ingin pulang SR harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp7.300.000.

"Jadi saya katanya sudah dikontrak enam bulan. Awalnya, bilang ada mess dan ongkos gratis. Tapi akhirnya semuanya harus bayar. Saya mau kabur takut banyak yang mengawasi," katanya.

SR mengatakan, apabila dia melayani tamu dan mendapat bayaran Rp300 ribu, maka Rp200 ribu diserahkan ke terduga muncikari. Namun, sejauh ini SR selalu menolak melayani tamu di lokasi tersebut.

"Banyak yang ingin pulang. Ada yang umurnya masih 20 tahun dari Bandung. Saya belum mengabari keluarga di Sukabumi soal kondisi ini, lantaran tak ingin membuat keluarga khawatir, apalagi ibu saya sedang sakit," ujar SR.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya