Polisi: 3 Tersangka Kasus Viral Blast Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 10:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus robot trading Viral Blast, RPW, MU, ZHP, dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, mereka bertiga akan segera disidang terkait kasus tersebut.

"Sudah (P-21)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sementara itu, Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus terpisah.

Baca juga: Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sudah Sita Rp23 Miliar

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW.

Untuk tersangka PW, sampai saat ini masih belum ditangkap. Polisi pun yang memasukan nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Periksa 3 Klub Sepak Bola, Polisi Dalami Sponsor dari Robot Trading Viral Blast

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya