Polisi: 3 Tersangka Kasus Viral Blast Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 10:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW.

Untuk tersangka PW, sampai saat ini masih belum ditangkap. Polisi pun yang memasukan nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Periksa 3 Klub Sepak Bola, Polisi Dalami Sponsor dari Robot Trading Viral Blast

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya