"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka (saksi dan tersangka), yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya," ujarnya.
Acara berbau pornografi itu rencananya bakal digelar pada Jumat, 24 Juni 2022 mendatang. Hanya saja, kegiatan tersebut kini tak jadi digelar lantaran polisi telah mengungkapnya sebagai langkah pencegagan.
"Jadi, kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Nah untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat," tuturnya.
Baca juga: Polisi Dalami Peranan 2 Orang Dalam Kasus Bungkus Night yang Viral di Sosial Media
(Fakhrizal Fakhri )