Polisi Tangkap 28 Pejudi Sabung Ayam di Palembang, Satu Orang Jadi Tersangka

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 21 Juni 2022 00:02 WIB
Polisi tangkap puluhan pejudi sabung ayam. (Foto: Antara)
Share :

"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya