"Kita akan terus mengikuti. Kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main-main. Berat Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memastikan, polisi akan menindak tegas jika ada pihak yang berupaya menghalang-halangi proses penagihan tersebut. Kepolisian, kata Agus juga akan bertindak tegas terhadap obligor yang menghindar, maupun melawan.
"Prinsipnya bahwa jajaran kepolisian sebagaimana yang tadi sudah kita sampaikan, 24 tahun waktu yang sudah mereka nikmati, sudah cukup panjang. Pemerintah membayar bunganya kepada IMF. Pak Menko sudah tegas menyampaikan, tidak ada lagi diskusi, tidak ada lagi komunikasi. Silakan kalau mau klarifikasi, atau lewat jalur pengadilan," ujar Agus.
BACA JUGA:Total Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Disita Negara Capai Rp22 Triliun
(Arief Setyadi )