MALANG - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki rencana menertibkan pemukiman warga yang berdekatan jalur kereta api di Kota Malang.
Titik sasaran adalah Stasiun Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina sepanjang 1,3 kilometer.
Sosialisasi dan pembahasan pun dilakukan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya dengan menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malang dan pengurus lingkungan warga setempat yang diwakili pengurus RW dan tokoh masyarakat sekitar.
Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto mengungkapkan, ada sebanyak 200 kepala keluarga (KK) yang terdampak penertiban rel kereta api di sekitar eks stasiun peninggalan perusahaan swasta Belanda ini. Nantinya penertiban bakal dilakukan pada enam meter bagian kiri kanan dari jalur kereta api.
"Ini masih dalam tahap sosialisasi, dan ini yang kedua kalinya. Dengan mengundang perwakilan warga, tokoh masyarakat, Polresta Malang Kota, serta Satpol PP," ujar Heri Siswanto kepada wartawan di Stasiun Malang Kota Baru, Selasa (21/6/2022).
Alasan penertiban ini disebut Heri karena banyak bangunan dan kegiatan masyarakat yang ada di sekitar Stasiun Malang Kotalama, Jagalan, hingga Depo Pertamina, yang dinilai membahayakan aktivitas kereta api.
Apalagi sejumlah bangunan berdekatan dengan rel kereta api yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan daerah.