Melawan saat Ditangkap, Pembunuh 2 Wanita di Ujunggenteng Ditembak Polisi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 18:08 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Lebih lanjut I Putu menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa 1 bilah pisau, 2 unit handphone, 1 buah jaket, 1 unit sepeda motor, 1 buah perhiasan gelang dan 1 buah perhiasan cincin.

"Pelaku dalam pengakuannya membawa pisau adalah untuk berjaga-jaga. Adapun pasal yang disaangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya