Buntut Promosi Miras Beralkohol, 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 21:23 WIB
Jumpa pers kasus penistaan agama di Polres Jaksel (foto: MPI/Ari)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dan berita hoax terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Adapun keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings tersebut.

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

 BACA JUGA:Kecam Holywings, Muhammadiyah: Tidak Etis dan Sudah Keterlaluan!

Menurutnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama dan penyiaran berita hoaks yang mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan atau SARA. Dalam kasus tersebut, polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen.

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," katanya.

 BACA JUGA:Holywings Bikin Gaduh Promo Miras Berbau SARA, PA 212: Muhammad Nama yang Mulia!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya