Polisi Tangkap Residivis Kasus Jambret di Indramayu, Beraksi Pakai Senpi Mainan

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 14:17 WIB
Polisi tangkap residivis jambret di Indramayu. (Foto: Antara)
Share :

Dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor, rekaman CCTV, uang tunai dan lainnya.

"Tersangka juga kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya