JAKARTA - Partai Perindo menyoroti permasalahan dalam mengakses draft rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). Pasalnya, masyarakat kesulitan untuk mengunduh draft RKUHP terbaru.
(Baca juga: Draf Terbaru RKUHP Belum Ditampilkan ke Publik, Ini Penjelasan Wamenkumham)
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama S Langkun mengatakan, seharusnya kementerian hukum dan HAM merujuk pada Peraturan Menkumham no 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan adanya konsultasi publik.
"Artinya ada kewajiban bagi kementerian hukum dan ham itu untuk mengunggah informasi hasil pembahasan dengan rekan-rekan di DPR,"ujar Tama dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Quo Vadis RKUHP, Sabtu (25/6/2022).
"Agar kemudian dia bisa diakses oleh masyarakat. Karena memang salah satu permasalahan yang paling utama adalah bagaimana akses publik terhadap draft yang kemudian sedang dibahas,"sambungnya.
Dijelaskan Tama, diberikannya akses untuk melihat draft pembahasan RKUHP agar masyarakat dapat memberikan masukan secara kontekstual.
"Biar kemudian apa yang di berikan masukan itu semua kontekstual dan gak ketinggalan. Nah ini menurut saya catatan pertama yang harus kita lihat, karena kita sebagai masyarakat terus terang itu kesulitan," jelasnya.