Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berjalan. Meski dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Akan tetapi, keberadaan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub belum diketahui sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Arief Setyadi )