"Kita upayakan pencegahan terlebih dahulu daripada nanti ada permohonan (sengketa)," ujarnya.
Untuk diketahui, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan, pendaftaran parpol akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Sementara verifikasi peserta pemilu akan berakhir pada 13 Desember 2022 serta penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
(Khafid Mardiyansyah)