Tak Miliki Sertifikat Standar KBLI, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 17:57 WIB
Foto: dok Holywings Group
Share :

Lebih lanjut, rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya;

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya