Agus menyebutkan selain membunuh, tersangka mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu unit gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang imitasi.
Barang bukti tersebut ditemukan personel kepolisian tersimpan di rumah tersangka Samsudin yang kini telah diamankan bersamaan dengan tersangka ke Markas Polda Sumsel.
Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan.
(Qur'anul Hidayat)