Pria Ini Dihukum Penjara 45 Tahun Usai Pelecehan Seksual Terhadap 8 Anak dan 80 Dakwaan Pelanggaran Seks

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 15:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seks (Foto: Freepik)
Share :

Pria itu terlibat dalam kelompok tari. Di sinilah ia bertemu ibu dari empat korbannya.

Saat ditangkap pada Juni 2018, ia bekerja sebagai tutor ad-hoc untuk anak-anak, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.

Dia mengatakan kepada orang tua dari beberapa korbannya bahwa dia adalah seorang terapis pendidikan yang memenuhi syarat dengan ijazah dalam manajemen gangguan belajar dan psikologi anak.

Ong mengatakan dia juga memberikan pelajaran untuk mendapatkan akses ke kumpulan anak-anak yang siap pakai, termasuk anak-anak dengan ketidakmampuan belajar atau fisik,

Investigasi mengungkapkan bahwa pria itu tidak pernah menjadi terapis pendidikan yang berkualitas dan tidak pernah bekerja di sektor pendidikan atau pengasuhan anak.

Ong berpendapat bahwa tindakan pelaku terhadap korbannya adalah "pengkhianatan utama kepercayaan dan otoritas" karena ia mengambil peran ayah dalam kaitannya dengan beberapa dari mereka.

Dia juga berargumen bahwa pelaku melakukan "pengkondisian terencana" terhadap korbannya dengan menggunakan hadiah dan permintaan berulang untuk diam dan terlibat.

"Fakta bahwa hukum tidak menangkapnya lebih awal menunjukkan kepercayaan dan keyakinan para korban kepadanya dan pengaruhnya sendiri terhadap mereka," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya