Polisi menangkap pria tersebut pada 11 Juni 2018, setelah pelapor yang membeli laptop membuat laporan polisi.
Pria itu ditemukan memiliki lebih dari 3.200 film cabul serta dua pasang pakaian dalam anak-anak.
Menurut dokumen pengadilan, seorang psikiater Institute of Mental Health mendiagnosis pelaku dengan gangguan pedofilia dan menemukan dia "berisiko sangat tinggi" untuk mengulangi.
Psikiater mencatat bahwa pria itu mengelak dan tidak konsisten dalam melakukan pelanggaran, dan mengklaim kehilangan ingatan selektif atas berapa kali dia menyerang korban.
Psikiater juga menemukan bahwa pria itu telah mengarang gejala psikotik, seperti mengaku mendengar suara, untuk meminimalkan tanggung jawab kriminalnya.
Penuntut menuntut setidaknya 45 tahun penjara untuk pria itu, yang tidak dapat dicambuk karena usianya di atas 50 tahun.
(Susi Susanti)