JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus membarui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK).
Hal tersebut merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh-tokoh Betawi.
“Info dari DKI, untuk KTP-el ada sekitar 50.000-an (warga),” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Zudan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menginventarisir data warga yang terdampak akibat nama jalan yang berubah tersebut. Dukcapil akan menjemput bola untuk melakukan perubahan data warga yang terdampak perubahan nama jalan tersebut..
"Masih menginventarisir terkait pendataan. Insyaallah Rabu akan kami mulai jemput," katanya.
Baca juga: Polda Metro: Perubahan Nama Jalan di STNK Dilakukan saat Bayar Pajak Lima Tahunan
Zudan mengatakan bahwa pelayanan jemput bola akan dilaksanakan selama dua pekan. Ia memastikan bahwa tidak akan dipungut biaya alias gratis.
"Gratis untuk perubahan dokumen penduduk," ungkapnya.
Baca juga: Anies Bilang Pergantian Nama Dokumen Imbas Nama Jalan Baru Tak Usah Buru-Buru