50 Ribu Warga Harus Perbarui KTP Imbas Perubahan Nama Jalan Jakarta

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 11:34 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif (Foto: MNC Portal)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Zudan mengatakan bahwa warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Sebab, berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu 25 Juni 2022.

Baca juga: BPN DKI Jakarta: Pergantian Nama Jalan di Sertifikat Tanah Tak Dikenakan Biaya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya