Meresahkan Masyarakat, 2 Orang Buruh Merangkap Begal Ditangkap Polisi

Nila Kusuma, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 16:00 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Polres Karawang
Share :

"Setelah kami mendapat identitas pelaku langsung kami mengejar keberadaan pelaku yang ada di Bogor," katanya.

 BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Curah Murah Pakai PeduliLindungi, Persulit Masyarakat Miskin?

Kedua pelaku menyerah saat polisi datang dan membawa keduanya ke Mapolres Karawang.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 Unit Honda Beat Street warna Hitam, 5 buah Mata Kunci T, 3 Buah Magnet, 1 Buah setang, 3 Buah Kunci Kontak, 2 buah HP. 2 Buah Plat Nomor.

"Kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya