"Setelah kami mendapat identitas pelaku langsung kami mengejar keberadaan pelaku yang ada di Bogor," katanya.
BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Curah Murah Pakai PeduliLindungi, Persulit Masyarakat Miskin?
Kedua pelaku menyerah saat polisi datang dan membawa keduanya ke Mapolres Karawang.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 Unit Honda Beat Street warna Hitam, 5 buah Mata Kunci T, 3 Buah Magnet, 1 Buah setang, 3 Buah Kunci Kontak, 2 buah HP. 2 Buah Plat Nomor.
"Kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.
(Nanda Aria)