TANGERANG - Seorang pria yang mengaku sebagai polisi berinisial RZ (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tigaraksa, usai melakukan tindak ancaman dan pemerasan.
Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki Kurniawan membenarkan adanya kejadian ini. Dijelaskannya, bahwa RZ diamankan di daerah Jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu.
“Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi setelah melakukan pemerasan kepada YK (19),” paparnya dalam keterangan yang diterima Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA:2 Oknum Pegawai BPK Terjaring OTT di Kabupaten Bekasi, Diduga Lakukan Pemerasan
Dijelaskan Hengki aksi yang dilakukan RZ kepada YK ini terjadi pada Selasa (21/6/2022) lalu sekira pukul 20.30 WIB di Kampung Kedongdong Desa Pasirnagka Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Hengki menjelaskan kronologis pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi. Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban.
BACA JUGA:Polisi Gadungan Nekat Rampas Sejumlah HP Milik Warga
Alhasil, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tigaraksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
(Awaludin)