Bermodal Kaos Tulisan Polisi, Pemuda Ini Peras hingga Ancam Tembak Warga

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 17:32 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Alhasil, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tigaraksa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya