Alhasil, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tigaraksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
(Awaludin)