Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pemindahan korban dan kedua adiknya ke rumah singgah dimaksudkan untuk menanggulangi trauma yang dialami. "Psikisnya terganggu, oleh karena itu kami berkoordinasi dengan P2TP2A," ucapnya.
Bagaimana pun, perbuatan AR terhadap anaknya terbilang bejat. Dia menyetubuhi anak keduanya berkali-kali sejak Januari hingga Juni 2022 hingga korban mengandung lima bulan.
AR saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam hukuman berat selama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Angkasa Yudhistira)