Sementara itu, Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas II Bogor Julizar Jusuf Hutahaean mengatakan akan melakukan pendampingan kepada para pelaku.
BACA JUGA:Kereta Tabrak Mobil hingga Terseret 120 Meter, Korban Hanya Alami Patah Kaki
"Kami dari pihak Bapas memang diwajibkan mendampingi anak ini di setiap tahap mulai dari pemeriksaan kepolisian, kejaksaan hingga sidang pengadilan. Diversi ini adalah bentuk dari salah satu restorative justice, penyelesaian perkara di luar pengadilan tetapi harus ada kesepakatan dari dua belah pihak terutama pihak korban," ucap Julizar.
Di tempat yang sama, Pendamping DP3A Kota Bogor Aldie Wijaya mengatakan pihaknya akan melakukan trauma healing kepada korban. Tetapi, sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan kondisi psikologis untuk menentukan treatmen yang akan dilakukan.
"Kita sekedar konseling korban trauma healingnya dan kalau untuk si pelaku mungkin bisa kita edukasinya aja. Nanti kita cek dulu dari psikologinya (korban) dulu nanti setelah dapatkan hasil baru bisa kita tentukan seperti apa," tutur Aldie.
(Nanda Aria)