BOGOR - Polresta Bogor Kota tidak melakukan penahanan kepada 5 pelaku aksi perundungan terhadap remaja wanita berinisial FC (15) di wilayah Kota Bogor. Kelima pelaku diminta untuk wajib lapor.
"Tidak ditahan, di bawah pengawasan orang tua dan wajib lapor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (29/6/2022).
BACA JUGA:Jokowi Harap Tak Ada Lagi Kota di Ukraina yang Rusak Akibat Perang
Dalam perkara perundungan ini, pihaknya akan mengedepankan diversi kepada para pelaku. Karena mengingat usia dari mereka masih sangat belia.
"Istilahnya adalah anak berhadapan dengan hukum, ataupun permasalahan-permasalahan terkait dengan anak ada proses difersivikasi, musyawarah ada restorative justice yang akan kami lakukan termasuk konseling secara psikologi," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengguna Pertalite Wajib Daftar 1 Juli 2022, Berikut Caranya!
Nantinya, pelaku termasuk korban akan dilakukan trauma healing. Sehingga, diharapkan para remaja tersebut masih dapat dibina untuk ke depannya.
"Pelaku termasuk juga pada korban sebagai trauma healing ya, sehingga kita berharap bahwa karena anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan masih bisa dilakukan pendidikan kepada mereka untuk tidak melakukan hal-hal seperti ini," harapnya.