Candi Kendalisodo adalah candi Syiwa bertingkat tiga. Di tingat dua, menurut dia, terdapat pahatan daun ganja yang menurutnya memiliki makna dalam ritual keagamaan Hindu saat itu.
BACA JUGA:Heboh Ganja Medis, MUI Segera Keluarkan Fatwa untuk Bisa Dipedomani DPR
"Ini juga lagi diteliti secara artefak. Jika itu daun ganja, berarti di Jawa itu jauh lebih tua mengenal tanaman ganja dibanding bukti di Aceh," kata dia.
Budaya 'mengganja' di Kitab Tajul Muluk
Selama beratus tahun, ganja dimanfaatkan oleh masyarakat Nusantara untuk kepentingan ritual, pengobatan, bahan makanan dan pertanian.
Masyarakat Aceh, kata Inang, yang paling aktif memanfaatkan ganja dalam kehidupan sehari-hari mereka.
BACA JUGA:Thailand Sudah Legal, Kenapa Indonesia Sulit Tetapkan Ganja untuk Medis?
Dia melanjutkan, kata ganja tertulis dalam bab pengobatan di manuskrip kitab kuno Tajul Muluk di Aceh.
Kitab ini adalah bukti awal yang telah terkonfirmasi tentang jejak ganja dan penggunaannya di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Kitab Tajul Muluk adalah sebuah naskah kuno yang berasal dari Arab, dibawa masuk ke Aceh oleh saudagar dan pedagang dari Persia serta Negeri Rum (Turki) sekitar abad ke-16.
Naskah asli dari manuskrip kuno tersebut awalnya adalah tulisan tangan dengan menggunakan huruf dan bahasa Arab yang kemudian diterjemahkan dalam Bahasa Melayu.
Dalam kitab Tajul Muluk, ganja dijadikan obat untuk penyakit kencing manis atau diabetes.