Ini Motif Kasus Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 16:04 WIB
Pembunuh mayat dalam karung di Kali Pesanggarahan (foto: MPI/Erfan)
Share :

Setelah tersangka sampai dipinggir kali tersangka memasukkan batu kedalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia supaya karung yang membungkus korban tidak lepas, setelah itu tersangka membuang korban ke kali.

"Kemudian tersangka kembali ke mess untuk mandi dan melakukan sholat subuh di masjid, saat dimasjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya