BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap MS (19) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Kamis 30 Juni 2022 pagi.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili Bunga (15), bukan nama sebenarnya yang masih di bawah umur dan berstatus siswi sebuah salah satu sekolah di Banda Aceh. Korban merupakan warga Banda Aceh.
BACA JUGA:Cabuli Bocah di Pantai, Pemuda Ini Ditangkap
Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, antara pelaku memiliki kedekatan. Namun, dalam perjalanan hubungan keduanya, korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya.
"Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS," terang Kompol Ryan, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA:Sopir Taksi Diduga Cabuli Bocah Perempuan di Kebayoran Lama
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya pertama kali peristiwa miris itu dialami korban pada Bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.