Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya.pada tanggal 7 Juni lalu.
"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," ujarnya.
Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Sholat Subuh.
"Penangkapan terjadi pada saat Sholat Subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat Subuh)," ujar Wahyudi.
Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.
"Udah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.
Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan. "Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
"Ancaman maksimal 10 tahun," kata wahyudi.
(Arief Setyadi )