KPK Selidiki Besaran Suap untuk Eks Walkot Ambon Urus Izin Gerai Minimarket

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 10:35 WIB
KPK menyelidiki besaran suap untuk eks Wali Kota Ambon mengurus perizinan gerai minimarket. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia, Afid Hemeilygm, pada Selasa, 5 Juli 2022. Afid diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

Penyidik mendalami keterangan pejabat perusahaan minimarket Alfamidi tersebut soal besaran uang dugaan suap untuk Richard Louhenapessy. Diduga, PT Midi Utama Indonesia melalui pegawainya, Amri, menyuap Richard untuk pengurusan izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.

"Saksi dikonfirmasi mengenai penunjukan Amri sebagai pihak yang mengurus perizinan. Didalami pula tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam mengurus perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya