Dua Pasal Dihapus Dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 15:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Kita memberikan penjelasan betul apa itu demi kepentingan publik, kita memberikan penjelasan terkait kritik dan menghina itu penjelasannya panjang lebar," tutup Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP.

14 isu krusial dalam RUU KUHP tersebut adalah:

1. Hukum adat (Pasal 2)

2. Pidana mati (Pasal 11)

3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)

4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)

5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)

6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)

7. Penodaan agama (Pasal 304)

8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)

9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)

10. Penggelandangan (Pasal 431)

11. Aborsi (Pasal 469-471)

12. Perzinahan (Pasal 417)

13. Kohabitasi Pasal 418)

14. Perkosaan (Pasal 479)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya