Lecehkan Pacar yang Masih Pelajar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2022 21:02 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya