Kasus Kerusuhan Babarsari, 5 Orang Jadi Tersangka

Antara, Jurnalis
Sabtu 09 Juli 2022 01:31 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Di lokasi itu, kata dia, RB alias D melakukan keributan dengan cara mendorong korban.

"Dia juga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm, kemudian membacok salah satu korban mengenai bahu kanan," kata dia.

Sementara itu, JNEE alias O, lanjut Ade, menusuk pinggang kanan korban, salah satu korban terkena di dada kiri, dan satu korban lainnya terluka di tangan kiri.

Polisi menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, serta penganiayaan terhadap orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa kaus korban, kemudian alat-alat untuk melakukan kejahatan dan kami terus melakukan pencarian senjata tajam berbentuk parang," ujarnya.

Adapun AL alias L dan YDM alias B merupakan tersangka kasus kekerasan di Jambusari yang merupakan buntut dari keributan di Kafe MG.

Dalam peristiwa kekerasan pada hari Sabtu (2/7) sekitar pukul 04.30 WIB itu, menurut dia, setidaknya tiga orang mengalami luka-luka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya