Adapun kasus tersebut lanjut Abdul, tidak perlu diusut kepada pihak kepolisian. Sebab Natrom hanya perlu dibina.
"Tidak perlu ada penangkapan oleh polisi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Natrom berasal dari Bekasi, Jawa Barat dan membeli tanah di Desa Sawarna. Di tempat tinggalnya itu dia menyebarkan ajaran dewa matahari hingga menimbulkan keresahan.
Ajaran yang disebarkan Natrom melarang pengikutnya menjalankan salat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad hingga dilarang minum air zam zam.
(Awaludin)