Polri Sebut ACT Diduga Alihkan Kekayaan Yayasan dan Penggelapan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 18:18 WIB
ACT. (Foto: Dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dugaan mengalihkan kekayaan yayasan secara langsung atau tidak langsung serta penggelapan.

"Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara lansung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 28 tahun 2004 tentag yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (13/7/2022).

Dengan adanya indikasi tindak pidana tersebut, kata Ramadhan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan cukup dengan minimal dua alat bukti.

Dengan begitu, perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

 Baca juga: Presiden ACT Bawa Koper Besar Datangi Bareskrim, Ada Apa?

Dit Tipideksus, menurut Ramadhan, membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius dan profesional.

"Mengambil keterangan 8 saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan," ucap Ramadhan.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya