JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengklaim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah melayangkan evaluasi lanjutan terkait polemik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah dicabut izinnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Ariza mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan berbagai pihak. Pihaknya pun bersepakat meluncurkan surat tugas terkait pengawasan terhadap lembaga filantropi ACT.
"Dari Pemprov, Sekda sudah raker dan keluarkan surat tugas, mulai dari Dinsos, PTSP, dan lain-lain untuk melakukan pengawasan dan lain-lain," ujar Ariza di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.