Pemprov DKI Batal Terapkan Pemisahan Duduk Penumpang Pria dan Wanita di Angkot

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 13:08 WIB
Ilustrasi okezone
Share :

JAKARTA – Pemprov DKI batal menerapkan pemisahan tempat duduk penumpang laki dan perempuan di Angkot pekan ini. Ia menyebut akan mengupayakan cara lain guna mencegah aksi pelecehan seksual di dalam kendaraan umum khususnya angkot.

 (Baca juga: Antisipasi Pelecehan Seksual, Wagub DKI Dukung Pemisahan Penumpang Pria-Wanita di Angkot)

"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, dalam menangani serta mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov DKI telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di Moda Transportasi yang didalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan Petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait.

"Fasilitas POS SAPA tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT. Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan Angkot," ucapnya.

Selain itu, Syafrin menegaskan bahwa pengemudi angkot yang tergabung dalam Program Jaklingko sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang didalamnya memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkot.

"Pemasangan CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut. Bahkan, melalui Jaklingko, sistim ticketing terintegrasi akan melakukan penerapan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak,"bebernya.

Saat ini kata dia, Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta, antara lain;

Pertama, mengoptimalkan POS SAPA yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya sehingga menjangkau layanan angkot.

Kedua, mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.

Ketiga, menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan Perempuan dan Anak.

Keempat, menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya