MOJOKERTO - Seorang guru mengaji di Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-laki. Ironisnya perbuatan pencabulan dilakukan di tempat mengaji dengan modus pijat dan diperlihatkan film dewasa di handphone.
Rudianto (33) guru mengaji di sebuah Taman Pendidikan Alquran di Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Perbuatan tersangka dilakukan selama tiga bulan berturut-turut mulai bulan Februari hingga April kepada ketiga korban.
Ketiga korban berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14), ketiganya masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan pelajar sekolah tsanawiyah (Mts).
Tersangka melakukan perbuatan pencabulan dengan cara dipanggil satu persatu untuk dimintai tolong memijat korban, sambil bertanya sudah baleq apa belum. Selain itu tersangka juga memutar video film dewasa di handphone miliknya.