SURABAYA - Sebuah cuitan viral di twitter soal penyampaian imbauan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kelurahan Medokan Ayu yang diduga tidak ramah dengan warga. Cuitan dari akun twitter @ZiziSantoso itu menimbulkan berbagai persepsi netizen di media sosial (medsos).
Pemilik akun twitter @ZiziSantoso, Dian Ayu mengunggah dua foto screenshot (tangkapan layar) ponsel percakapan pribadinya melalui Whatsapp dengan Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo. Dalam percakapan tersebut tertulis, Danu meminta Dian untuk mengambil berkas - berkas yang sebelumnya digunakan sebagai syarat mengurus adminduk akta kelahiran anaknya.
"Berkas lainnya mohon diambil (surat kehilangan kepolisian) dll," tulis Danu dalam balasan chat setelah Dian selesai mengurus berkas melalui sistem e-capil.
Kemudian, Dian membalas pesan Danu dengan kata "Baik pak", sebagai respon untuk segera mengambil berkas - berkasnya di Kantor Kelurahan Medokan Ayu. Namun, Danu menimpali pesan singkat Dian dengan kata yang kurang baik "Jangan membebani kelurahan" hingga akhirnya viral di twitter.
Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo mengaku salah dan mengucapkan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai kurang memuaskan, sehingga viral di twitter. Danu juga menyadari adanya kekeliruan penyampaian, sehingga hal tersebut menyebabkan miss komunikasi antara dirinya dengan Dian selaku pemohon.
Danu mengatakan, kata "jangan membebani kelurahan" itu maksudnya adalah baik, agar berkas asli pemohon yang di kelurahan usai mengurus akta kelahiran supaya bisa segera diambil agar tidak hilang di kemudian hari.
"Maksud saya membebani itu kan karena ada berkas asli pemohon, jadi itu kan tanggung jawab pribadi untuk menyimpan berkas tersebut, bukan kewajiban kelurahan. Dalam hal ini saya menyadari salah menyampaikannya," kata Danu, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, masalah hilangnya berkas akta kelahiran anak pemohon tahun 2020 itu karena ada berbagai faktor. Selain pergantian petugas kelurahan dari yang lama ke baru, juga karena ketidaktahuan pemohon usai menerima pemberitahuan e-Kitir, ternyata fisik akta kelahiran sudah tercetak dan bisa diambil kelurahan.
Ia menjelaskan, sebenarnya ketika bukti fisik akta kelahiran sudah dinyatakan jadi, otomatis di dalam e-Kitir tercantum keterangan bahwa bisa segera diambil di kantor kelurahan terdekat sesuai alamat KTP. "Mulai dari kemarin dihubungi belum bisa, saya diminta ketemu langsung kepada pemohon oleh Pak Camat. Tetapi tadi suami pemohon, Agung Putu Iskandar telah menemui saya dan diselesaikan dengan baik," jelasnya.