JAKARTA - Seorang anggota DPR D berinisisal dilaporkan terkait dengan kasus dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Belum diketahui dari fraksi mana anggota DPR yang dilaporkan tersebut.
(Baca juga: Ponpes Shiddiqiyyah Dibekukan Imbas Mas Bechi Cabul, 5.000 Santri Jadi Korban)
Laporan terhadap D itu terdaftar dalam Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Bareskrim Polri langsung bergerak cepat melakukan pengusutan atau penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut dan kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/6/2022).
Sementara itu, korban dari perbuatan D, dikabarkan bakal diundang untuk memberikan klarifikasi pada hari ini pukul 10.00 WIB. D diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.
Hingga kini D masih berstatus sebagai saksi. Dia diduga telah melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
(Fahmi Firdaus )