Sementara kasus kedelapan bermula dengan ditangkapnya IRA yang melakukan penyelundupan sabu dari Medan menuju Riau. IRA ditangkap di Jalan Duri-Damai Gerbang Tol Batin Solapan dengan barang bukti 13,74 kilogram sabu.
Kesembilan, BNN menangkap Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan Khairul Aceh dengan barang bukti 61,10 kilogram ganja.
Kesepuluh, Petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial GH dan DNK di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 8 Juli 2022. GH tertangkap tanga mengambil dua buah paket peti kayu di sebuah gudang ekspedisi, yang diketahul berisi ganja sebanyak 120,80 kilogram.
Terakhir atau kesebelas, pada Jumat 8 Juli 2022, petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang anggota Polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun mash di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau. Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang la parkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu.
(Angkasa Yudhistira)