Curi Puluhan Ekor Bebek, Dua Warga Semarang Dibekuk Polisi

Angga Rosa, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 15:50 WIB
Pelaku pencuri bebek saat dimintai keterangan oleh polisi/ Foto: Angga Rosa
Share :

"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mencuri sebanyak 27 ekor bebek milik korban," ujar Kapolres.

 BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Pria Bertato Naga Diciduk Polisi

Menurut Kapolres, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya