"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mencuri sebanyak 27 ekor bebek milik korban," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Pria Bertato Naga Diciduk Polisi
Menurut Kapolres, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Nanda Aria)