JAKARTA - Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Kemenkumham, Pujiyono meminta masyarakat memahami terlebih dahulu terkait 14 Isu krusial yang tengah heboh menjadi polemik di masyarakat.
Pujiyono mengatakan, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu terkait RUU KUHP tersebut. Pasalnya, kata Pujiyono, adanya RUU tersebut telah melewati proses yang panjang.
"Kita harus pahami terlebih dahulu bahwa apa yang disahkan oleh DPR di dalam pembahasan tahap pertama yaitu draft RUU September tahun 2019, itu merupakan draft yang melalui proses panjang yang bergulir dari draft ke draft, kita lihat dari tahun 60, 70, 2000 hingga tahun 2019 ini merupakan suatu proses panjang," ujar Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP, Kamis (14/7/2022).
Pujiyono menambahkan, masyarakat perlu menelaah lebih dalam terkait 14 isu krusial yang tengah diperbincangkan. Termasuk, menelaah apa isi yang terdapat dalam draft buku ke satu.
"14 isu krusial itu selalu saya katakan bahwa, pahami lah dulu dalam konteks ide dasar yang ada di buku satu. Jadi KUHP kita itu kita tahu hanya ada dua, yaitu di buku satu dan buku dua," paparnya.
Pujiyono menuturkan, dalam pencapaian draft akhir pertahun 2019 kala itu, RUU KUHP telah melewati berbagai macam aspek, termasuk dalam hal aspirasi dari masyarakat.