Verifikasi Internal Tuntas, Perindo: Dokumen Lengkap 100 Persen

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 06:49 WIB
Share :

Sesuai UU No 7/2017 tentang Pemilu, parpol peserta Pemilu harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan minimal di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, ada minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memiliki 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Parpol juga memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di setiap level kepengurusan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya