JAKARTA - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR untuk menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kemerdekaan pers. Hal itu sejalan dengan tidak digubrisnya delapan poin keberatan terhadap RKUHP oleh Dewan Pers.
"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan. Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers," kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
BACA JUGA:Aksi Kejahatannya Viral di Medsos, 3 Pemuda Ditangkap
"Utamanya pasal 2 yang berbunyi Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," tambahnya.
Azyumardi menilai RKUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan Undang-Undang yang ada.
BACA JUGA:Ketegangan Meningkat dengan China dan Rusia, 50 Pesawat Tempur AS dan Jepang Pamer Kekuatan
Lebih lanjut, Azyumardi mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RKUHP, dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.