Cabut Izin ACT, Stafsus Mensos Sebut Lembaga Amal Marak Tak Memberikan Laporan Sumbangan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 23:47 WIB
(Foto: Tangkapan layar video)
Share :

Dikatakanya terkait dengan pencabutan izin ACT merupakan tindakan preventif dan represif dilakukan Kemensos.

Tujuannya untuk menimbulkan kesadaran bersama bahwa sebagai sebuah organisasi pengumpul barang dan uang harus mengikuti regulasi yang ada.

Menurutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 12 Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menegaskan Kemensos berwenang mencabut dan membatalkan izin lembaga amal filantropi yang meresahkan dan menimbulkan masalah bagi masyarakat.

"Tindakan pencabutan izin pengumpalan barang dan uang yang dilakukan oleh ACT itu bagian dari pengawasan yang bersifat represif," tegas Faozan.

Diketahui, terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi publik kepala lembaga amal filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) mengusik rasa keadilan masyarakat.

Terlebih, penggunaan dan penyaluran dana yang dihimpun ACT diduga memberikan keuntungan pribadi kepada para pengurusnya dan disalurkan pada kegiatan yang dilarang undang-undang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya