Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo, KPK Sita Aset Rp60 Miliar

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 16 Juli 2022 06:05 WIB
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp60 miliar yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).

Penyidik KPK saat ini masih terus menelusuri aset pencucian uang Puput dan Hasan lainnya yang diduga berasal dari TPPU.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2022).

 BACA JUGA:Bupati Nonaktif Probolinggo Dilimpahkan ke Rutan Porong

KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo yang menyeret Puput dan Hasan. Pasangan suami istri tersebut bakal segera diadili atas perkara dugaan suapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya